Kenalan dengan Tentara Bule, Malah Tekor Rp120 Juta

Foto yang Anda lihat bisa saja foto orang lain yang dimanfaatkan para komplotan penipu. (Foto: fakewarriors.org)
Foto yang Anda lihat bisa saja foto orang lain yang dimanfaatkan para komplotan penipu.
Berkenalan dengan pria asing di facebook dan media sosial lainnya boleh-boleh saja. Tetapi jangan lupakan logika Anda. Kalau tidak, bisa-bisa Anda malah menjadi korban penipuan seperti yang dialami Rini (nama samaran) yang tertipu Rp120 juta setelah berkenalan dengan seorang cakep asal Amerika di Facebook.
Kasus tersebut bermula ketika Rini mendapat undangan perkenalan di Facebook oleh seorang tentara bule bernama Sparrow Kenneth yang mengaku bertugas di Amerika. Foto profilnya tentu saja tentara bule berwajah cakep. Setelah cukup intens berkomunikasi, dan semakin akrab, tentara tersebut ingin mengirimkan paket uang dalam jumlah besar untuk investasi di Indonesia. Rini pun senang karena dipercaya untuk menerima uang tersebut.
“Setelah cukup intens, tersangka kemudian mengatakan akan berinvestasi di Indonesia dan hendak mengirimkan paket uang USD 800 ribu kepada korban,” kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Suharyanto sebagaimana dilansir Humas Polda Metro Jaya.
Rini yang dijanjikan akan diberikan sejumlah uang atas bantuannya menerima uang tunai tersebut pun kemudian menyanggupi permintaan tersangka. Rini tidak sadar bahwa ia sedang memasuki jerat komplotan yang diotaki warga Nigeria bekerjasama dengan sejumlah warga Indonesia. Itulah sebabnya modus ini dikelan di dunia sebagai Nigerian scam atau Tipuan Nigeria.
Ceritanya, Sparrow memberitahu Rini bahwa ia telah mengirim paket uang tersebut dan meminta Rini mengurusnya di Indonesia. Pada tanggal 18 Desember 2015, Rini dihubungi oleh Hanny Irawati yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Hanny Irawati memberitahu bahwa paket atas nama Rini sudah tiba di bandara Soekarno Hatta.
Tetapi, untuk mengeluarkan paket tersebut, Rini disyaratkan untuk mentransfer uang ke 2 rekening bank yang berbeda atas nama Aryanto Arby dan Hanny Irawati. Mengingat nilai paket uang yang dikirim jauh lebih besar, Rini pun kemudian menyanggupi mengirimkan uang sebesar Rp 120 juta.
Namun paket tidak juga sampai ke tanga Rini. Pada tanggal 21 Desember 2015, Rini diajak oleh para pelaku untuk bertemu di sebuah apartemen di kawasan Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.
“Di situ, korban diperlihatkan paket uang oleh tersangka Prince (DPO), kemudian diperlihatkan uang 3 lembar black dollar masing-masing USD 100 yang bila diolesi dengan cairan kimia kemudian berubah menjadi dollar. Korban diberi selembar uang dollar senilai USD 100 hasil pencucian itu,” papar AKBP Suharyanto.
Selanjutnya, Rini diminta untuk mentransfer kembali uang Rp 210 juta untuk membeli cairan kimia tersebut agar paket uang secepatnya bisa diambil korban. Namun kali ini Rini tidak percaya lagi. Ia memutuskan tidak mentransferkan uangnya, melainkan melaporkan tersangka ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah mendapatkan laporan korban, tim Unit 3 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian memburu para pelaku pada tanggal 13 Januari 2016. Ada tiga orang yang ditangkap polisi yaitu CEM (46), WN Gambia yang ditangkap di Apartemen Aston Marina Tower C; AJ alias Lily alias Hanny Irawatu (36), WNI ditangkap di Apartemen Gading Nias Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakut; dan DCS alias Sammy (25), WN Nigeria yang ditangkap di Rusun Petamburan lantai 1 Blok 6.
Tentu saja tidak ada satupun diantara mereka yang bule, apalagi tentara Amerika. Nama, foto dan status Facebook Sparrow Kenneth adalah palsu semata dan menggunakan foto orang lain untuk melancarkan aneka penipuan facebook.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 5 unit laptop, 3 unit HP, 2 buah modem, paspor, 10 unit handphone, dan 18 buah SIM Card serta 27 buah rekening berikut 17 kartu ATM dan uang tunai Rp 10 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU No 8 Th 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Bagaimana dengan Rini? Uang Rp120 juta sepertinya takkan kembali. Tetapi keberanian melaporkan kasusnya ke polisi bisa jadi mencegah jatuhnya banyak korban berikutnya. Supaya tidak terjerat jebakan yang sama, selalu waspadalah, kedepankan logika bila berselancar di dunia maya. Jika kenalan online mulai meminta uang, sangat besar kemungkinan itu penipuan. Orang yang berkomunikasi dengan Anda bisa saja orang yang sangat berbeda dengan fotonya atau apa yang dikatakannya. (Pict credit: fakewarriors.org).

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

http://2.bp.blogspot.com/-0TGiumrESSw/USjLVZZxlEI/AAAAAAAAACw/76NhGSAh-2Q/s1600/kilas+f+11.jpg
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KILAS FAKTA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger